24 Mei, 2007

Filled Under:

KRITERIA GURU MENURUT UU GURU

KRITERIA GURU MENURUT UU GURU (UU RI NO. 14 TH. 2005)

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kualifikasi akademik guru diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau diploma empat (D4).
Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
Kompetensi kepribadian adalah kondisi guru sebagai individu yang memiliki kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan bidang studi/mata pelajaran yang akan ditransformasikan kepada peserta didik secara luas dan mendalam.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar
Sertifikat profesi guru sebagaimana dimaksud diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap orang yang memiliki sertifikat pendidik mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu.

0 komentar:

Copyright @ 2013 RUMAH KEHIDUPAN.